source : freepik.com
Pemerintah kembali mengeluarkan ketetapan baru mengenai harga tes Polymerase Chain Reaction(PCR). PCR merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk mendeteksi apakah seseorang tersebut terinfeksi virus corona.
Ketetapan tersebut ialah mengurangi harga tes PCR yang pada awal pandemi harga sekali tes PCR yaitu Rp. 2,5 juta, kemudian turun menjadi Rp. 900 ribu pada Agustus 2020 dan pada akhirnya dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR menentukan harga PCR menyentuh Rp. 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali sedangkan untuk luar Pulau Jawa-Bali seharga Rp. 300 ribu.
Dilansir dari kemenkes.go.id, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen - komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Dengan berlakunya ketetapan tersebut, maka semua fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk mematuhi aturan tersebut. Jika terdapat fasilitas kesehatan yang melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan maka akan dikenakan sanksi. Seperti yang dilansir dalam kemenkes.go.id sanksi yang akan ditetapkan yaitu penutupan lab dan pencabutan operasional.
Penurunan harga tes PCR diharapkan dapat membantu Indonesia dalam mengendalikan kasus Covid-19 dan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan deteksi dini Covid-19.
Surat Edaran Kemenkes : https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2021/10/SE-DIRJEN-YANKES-TTG-BATAS-TARIF-TERTINGGI-PEMERIKSAAN-RT-PCR.pdf
Sumber :
Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR
Comments