top of page

Self Assessment sebagai Instrumen dalam Implementasi PMK No. 44 tahun 2018 tentang Standar PKRS


(Dokumentasi IHPH)


Pertemuan penyusunan rumusan draft Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit dilaksanakan pada 22 dan 23 Oktober 2021 bertempat di Ruang Pertemuan Gedung MM UGM Jakarta. Selanjutnya dilakukan pertemuan daring yang dilaksanakan pada 29 dan 4 November melalui aplikasi zoom meeting.


Implementasi standar promosi kesehatan rumah sakit diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit yang mengatur pelaksanaan Promosi Kesehatan di Rumah Sakit. Promosi kesehatan dilakukan sebagai wujud upaya dalam memberdayakan masyarakat.

Promosi kesehatan menjadi penting dan memiliki urgensi yang sangat besar pada kondisi sekarang, terutama dalam penanganan Covid-19. Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) perlu melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang strategis dan sistematis untuk berkontribusi dalam mengatasi permasalahan pada situasi Pandemi Covid-19.


Penyelenggaraan PKRS dilaksanakan pada lima tingkat pencegahan, yaitu promosi kesehatan pada kelompok masyarakat yang sehat, promosi kesehatan tingkat preventif pada kelompok berisiko tinggi, promosi kesehatan tingkat kuratif agar pasien cepat sembuh, promosi kesehatan pada tingkat rehabilitatif untuk membatasi atau mengurangi kecacatan, dan promosi kesehatan pada pasien baru sembuh dan pemulihan akibat penyakit.


Dalam proses implementasi Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 tahun 2018 ini, digunakan media instrumen self assessment untuk mengetahui bentuk penerapan peraturan tersebut oleh PKRS di setiap rumah sakit. Setiap rumah sakit juga wajib memiliki regulasi tertulis tentang penyelenggaraan promosi kesehatan yang terkoordinasi dan berkelanjutan bagi pasien dan keluarga, Sumber Daya Manusia (SDM) rumah sakit dan masyarakat di sekitar rumah sakit agar terselenggaranya manajemen PKRS yang optimal, terkoordinasi, dan berkelanjutan.


Assessment yang dilaksanakan oleh rumah sakit yaitu sebagai kebutuhan promosi kesehatan yang dimana sebagai kegiatan untuk mengumpulkan data-data kebutuhan intervensi promosi kesehatan dengan mengetahui profil sasaran secara utuh dalam mendukung perencanaan kegiatan yang efektif dan efisien. Assessment tersebut meliputi kebutuhan promosi kesehatan bagi pasien dan keluarga, Sumber Daya Manusia rumah sakit, pengunjung rumah sakit, dan masyarakat sekitar rumah sakit.


Rumah sakit juga melaksanakan intervensi promosi kesehatan sebagai upaya sistematis dengan menerapkan metode dan strategi promosi kesehatan yang efektif berdasarkan hasil penilaian, sehingga mampu mengidentifikasi faktor risiko penyakitnya, meningkatkan kemampuan dalam mengatasi faktor risiko dan mengambil keputusan yang tepat dalam mengatasi masalah kesehatan selanjutnya.


Kemudian, rumah sakit juga melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan promosi kesehatan sebagai bagian dari sistem peningkatan mutu rumah sakit secara berkala untuk menilai kualitas dan efektifitas serta kesinambungan dari program promosi kesehatan. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan terhadap intervensi promosi kesehatan dan peninjauan terhadap kebijakan pedoman atau panduan dan standar prosedur operasional.


Penyelenggaraan tata kelola PKRS yang baik diwujudkan dengan pelaksanaan fungsi manajemen meliputi kegiatan asesmen kebutuhan promosi kesehatan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi. Keberhasilan suatu program dapat dinilai melalui kegiatan monitoring dan evaluasi, dalam penyelenggaraan PKRS monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan oleh internal rumah sakit, dinas kesehatan dan kemenkes sebagai Pembina dalam penyelenggaraan PKRS. Berdasarkan hal tersebut, Indonesian Health Promoting Hospital Network bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan RI menginisiasi pembuatan pedoman evaluasi penyelenggaraan PKRS yang dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi.


Sehingga, dengan implementasi terhadap Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 tahun 2016 tentang standar PKRS ini diharapkan dihasilkannya sebuah rumusan pedoman sebagai acuan bagi Kementrian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan promosi kesehatan rumah sakit. Pertemuan penyusunan rumusan draft pedoman evaluasi Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah sakit dilaksanakan oleh TIM IHPH dan peserta perwakilan 30 rumah sakit anggota IHPH.


Penulis : Wa Ode Kalwia Hiwa N

Editor : Arnelia Anindya N


76 views0 comments
bottom of page