Unit Organisasi PKRS Pasca Terbitnya PMK 44 tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit di sosialisasikan pertama kali pada Konferensi Nasional Promosi Kesehatan Rumah Sakit ke- 4 di Jakarta. dalam Permenkes tersebut mengatur tentang unit kerja penyelenggara promosi kesehatan yang berfungsi sebagai unit pelaksana koordinasi penyelenggaraan promosi kesehatan di rumah sakit. Unit organisasi PKRS berperan Penting sebgai bagian dari wujud komitmen pimpinan rumah sakit dalam penyelenggaraan rumah sakit. HPH Bersama Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat berencana melakukan evaluasi menyeluruh pasca terbitnya PMK 44 talun 2018. Sebagai pendahuluan HPH mengadakan Survei melalui grup whatapps dan penelurusan internet tentang organisasi penyelenggara Promosi Kesehatan di RS.
Berdasarkan hasil survei tersebut, gambaran unit organisasi PKRS pada RS Vertikal/ Pusat (milik Kemenkes) dari 33 rumah sakit, 22 RS (67%) berbentuk instalasi, 6 RS( 18%) berbentuk unit dan 5 RS (15 %) berbentuk tim. Sedangkan dari bentuk organisasi tersebut yang telah berdiri sendiri (mandiri) sebanyak 24 RS (73%) dan yang Masih bergabung dengan dengan unit lain 9 RS (27%).
Sedangkan di Rumah Sakit Umum Daerah, berdasarkan hasil survei tersebut, gambaran unit organisasi PKRS pada RS daerah (milik Pemprop/ Kab/Kota) dari 100 rumah sakit, 58 RS (58%) berbentuk instalasi, 30 RS (30%) berbentuk unit dan 12 RS (12%) berbentuk tim. Sedangkan dari bentuk organizais tersebut yang telah berdiri sendiri (mandri) sebanyak 67 RS (67%) dan yang Masih bergabung dengan dengan unit lain 33 RS (33%).
Hasil survei ini selanjutkan akan dijadikan dasar dalam evaluasi menyeluruh untuk penyelenggaraan promosi kesehatan berdasarkan Permenkes 44 tahun 2018 di rumah Sakit-rumah sakit di Indonesia.